Waspada ! Begini Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan baru terkait praktik perjudian online yang menggunakan metode deposit pulsa dari operator seluler.

Hal ini diungkapkan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyoroti semakin kompleksnya modus operandi para pelaku judi online dalam mengelabui pengawasan.

Menurut Budi Arie, laporan yang disampaikan menunjukkan bahwa pelaku judi online kini mengandalkan sistem deposit pulsa untuk mempermudah transaksi dan menghindari pelacakan yang lebih ketat.

BACA JUGA:Motor Bertabrakan : Mantan Caleg dan Pengurus Nasdem Lubuklinggau Meninggal !

BACA JUGA:Tinggal Menunggu Waktu : Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap !

"Kami akan mensosialisasikan hal ini ke semua operator seluler," ujarnya dalam pernyataan kepada ANTARA, Selasa kemarin.

Salah satu situs web yang disebutkan dalam laporan adalah pafingada.org, yang diketahui menyediakan konten perjudian online dengan menerima deposit melalui pulsa operator.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada semua operator seluler.

BACA JUGA:Dendam Berujung Maut di Lubuklinggau : Duel Mematikan di Tengah Perayaan Idul Adha !

BACA JUGA:Tragedi Bayung Lencir Muba : Tewas di Tangan Teman Sendiri, Berikut Kronologi dan Motifnya !

Tujuannya adalah agar operator seluler turut serta dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tidak memberikan fasilitas bagi aktivitas ilegal tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk berperan aktif dalam memberantas judi online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut," tambahnya.

Selain mengandalkan operator seluler, Kementerian Kominfo juga melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian online.

BACA JUGA:Aniaya Guru, Seorang Pria di Prabumulih Dijerat Pasal KDRT

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan