Aniaya Guru, Seorang Pria di Prabumulih Dijerat Pasal KDRT
Tersangka KDRT Sucipto (duduk) diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan kasusnya-Foto: Prabu-
PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Seorang pria bernama Sucipto (40), warga Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, kini merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih.
Sucipto ditangkap tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih di rumahnya pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan karena Sucipto diduga telah menganiaya seorang guru berinisial OS (43), yang tidak lain adalah istrinya sendiri, hingga babak belur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku penganiayaan alias kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula dari laporan OS di SPKT Polres Prabumulih pada 24 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Kasus Judi Daring
BACA JUGA:Jalan Jalintengsum Tertimbun Longsor, Akses Kendaraan Ternganggu
Dalam laporannya, korban OS menyatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh suaminya dengan cara yang sangat kejam.
"Korban mengungkapkan bahwa dia dipukul pada bagian leher sebanyak lima kali, kemudian pelaku memukul pundak kiri dan muka sebanyak lima kali. Pelaku juga memukul tangan kanan dan kiri korban sebanyak lima kali," kata Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar pada wajah, serta rasa sakit pada bagian leher dan pundak.
Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan OS kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Terungkap Penyebab Meninggalnya Pria Paruh Baya di Palembang : Polisi Sebut Ini !
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum polisi sempat menangkapnya.