Aniaya Guru, Seorang Pria di Prabumulih Dijerat Pasal KDRT
Tersangka KDRT Sucipto (duduk) diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan kasusnya-Foto: Prabu-
"Kami terus melakukan pencarian dan pengintaian terhadap pelaku. Informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Petugas tidak menyia-nyiakan waktu dan segera melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut," jelas AKP Herli Setiawan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Tewas Ditemukan Mengambang di Sungai Lematang
BACA JUGA:3 Hari Berturut-turut, Lakalantas di Jalinsum Desa Lebak Budi
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan lengkap mengenai tindakannya," ucap AKP Herli Setiawan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa akibat perbuatannya, Sucipto dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan penjara selama 5 tahun," tegasnya.
OS, sang istri yang juga seorang guru, saat ini tengah dalam pemulihan fisik dan psikologis akibat kekerasan yang dialaminya.
BACA JUGA:Bongkar Kejahatan Asusila yang Dilakukan Satu Keluarga Terhadap Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Gonyeng Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi
Dalam kasus KDRT seperti ini, dukungan dari keluarga, teman, dan profesional sangat penting untuk memulihkan kondisi korban.
OS telah mendapatkan perawatan medis untuk luka-lukanya dan dukungan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati KDRT.
Mereka mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Sucipto dan menyerukan agar kasus ini ditangani dengan serius.
Aktivis perlindungan perempuan di Prabumulih menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh nyata dari pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.