Waspada ! Begini Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Kasus Judi Daring

Budi Arie mengapresiasi kerja sama yang baik dari operator seluler dalam menangani masalah ini.

Beberapa operator bahkan telah meluncurkan kampanye SMS Blast untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian online terhadap ekonomi keluarga dan stabilitas sosial.

Sejak periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memblokir lebih dari 2.945.150 konten yang terkait dengan judi online.

BACA JUGA:Hamil tapi Tak Tahu Suaminya : Motif Mama Muda Coba Loncat dari Jembatan Musi VI, Begini Nasibnya !

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka yang Menewaskan Bos Mobil Rental

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk memberantas praktik perjudian ilegal di Indonesia.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian telah mengajukan permohonan penutupan 555 akun e-wallet yang terlibat dalam aktivitas perjudian online kepada Bank Indonesia.

Selain itu, sebanyak 5.779 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam perjudian online juga telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga Mei 2024.

Tidak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga aktif dalam mengawasi dan memutuskan akses ke situs-situs yang menyediakan layanan judi online.

Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, telah ditemukan dan ditangani sebanyak 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan serta 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Pihak berwenang juga telah mengambil langkah hukum dengan memberikan surat peringatan keras kepada platform-platform besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Langkah ini dilakukan karena platform-platform tersebut kerap dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online di Indonesia.

Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus mengawasi serta bertindak tegas dalam memerangi perjudian online di Tanah Air.

Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menjaga keamanan digital dan kesejahteraan masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal di dunia maya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan