Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka yang Menewaskan Bos Mobil Rental

Tambahan satu lagi tersangka berinisial M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam penganiayaan diDesa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati-Foto : ANTARA -

PATI, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menetapkan satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental belum dikembalikan hingga mengakibatkan seorang korban yang juga pemilik mobil rental itu meninggal dunia.

"Tambahan satu tersangka baru tersebut berinisial M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Andhika Bayu Adhittama didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi M. Alfan Armin di Pati, Selasa.

Ia mengungkapkan tersangka baru tersebut ditangkap pada Senin (10/6). Peran tersangka M dalam kejadian tersebut adalah menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Selain menangkap tersangka M, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Kakek Hitler Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara : Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Curi Plat Baja Milik PT SPS, Grisno Ditangkap Polisi

Dengan penetapan satu tersangka baru, hingga kini Satuan Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

Sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2024 polisi menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D 1131 AEZ yang dibawa korban BH.

Tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.

Untuk tersangka lainnya berinisial BC (37) yang ditangkap pada tanggal sama juga berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ yang dibawa korban BH serta memukul dan menginjak korban.

BACA JUGA:Hindari Kendaraan yang Menyalip : Truk Boks Jungkir Balik di Km 68 Jalintim Palembang-Betung !

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka : Kasus Penarikan Mobil Rental yang Berujung Kematian Bos Rental !

Kemudian untuk tersangka berinisial AG (34) yang ditangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolresta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan