Polres OKU Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sepekan : Satu Tersangka Mahasiswa !

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.-foto:Eko Palpos-

KORANPALPOS.COM - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sepekan terakhir mengungkap sebanyak empat kasus peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Jumat 30 Mei 2025 mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dan daun ganja.

Empat orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial AW (36), AR (25), AA (24) dan YN (46) yang semuanya berstatus sebagai pengedar dan bandar narkoba.

BACA JUGA:Baru Keluar Lapas di Banyuasin Pria Asal Ogan Ilir Ini Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kasus Besar, Hukuman Kecil: Jaksa Tuntut Ringan Bandar Narkoba di Sumsel !

"Salah seorang tersangka yaitu AA merupakan mahasiswa salah satu universitas di Baturaja," katanya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,27 gram dan daun ganja kering siap edar sebanyak 26,28 gram.

Kapolres mengungkapkan, ungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.

BACA JUGA:OKU Gempar ! Ketua Ponpes Al Iskandariy Diduga Cabuli Santriwati

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Rest Area Tol Kramasan

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga para tersangka berhasil ditangkap.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan