Daya tampung sebesar 60 persen dari total kuota.
Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
2. Jalur Afirmasi
BACA JUGA:Minta Tinjau Ulang SK Gubernur Soal PPDB
BACA JUGA:Siap-siap PPDB Tingkat SMP di Kota Lubuklinggau Segera Dibuka : Catat Tanggalnya !
Kuota sebesar 30 persen dari total kuota atau hampir 5000 siswa.
Halur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Disdik melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas beserta layanan pembelajaran yang dibutuhkan.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali:
Kuota sebesar 5 persen, diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi
Kuota sebesar 5 persen diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Setelah pengumuman, calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal di sekolah tujuan.
Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur daftar ulang:
1. Pelaksanaan Daftar Ulang :
Tanggal: 20-22 Juni 2024.