Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB 2025 untuk Cegah Maladministrasi

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM – Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mengawal ketat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Ombudsman Sumsel, Adriansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Rabu (12/3), menyoroti pentingnya penerapan peraturan yang sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

BACA JUGA:Dari PPDB ke SPMB : Reformasi Pendidikan Indonesia !

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Ganti Sistem PPDB Jadi SPMB : Ini Harapan Masyarakat !

Regulasi ini menegaskan bahwa jalur penerimaan murid baru harus mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Dalam implementasinya, sistem penerimaan siswa untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Jalur domisili paling sedikit 30 persen dari daya tampung.

BACA JUGA:Wacana Perubahan PPDB ke SPMB, Disdikbud Lubuklinggau Tunggu Kejelasan Resmi

BACA JUGA:Carut Marut PPDB SMA di Sumsel : Di Mana Akar Masalahnya ?

Jalur afirmasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung.

Jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung.

Jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung.

BACA JUGA:Terkait Temuan Kecurangan PPDB 2024 : Kadisdik Sumsel Tegaskan Tidak Ada Transaksi Pungli !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan