Wacana Perubahan PPDB ke SPMB, Disdikbud Lubuklinggau Tunggu Kejelasan Resmi

Kadisdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki. -Foto: Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Meskipun informasi ini telah beredar luas di media dan media sosial, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat kepada daerah mengenai perubahan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah pada dasarnya sebagai pelaksana teknis, siap melaksanakan kebijakan apa pun yang ditetapkan oleh pusat.

Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis maupun pemberitahuan resmi mengenai perubahan PPDB menjadi SPMB.

BACA JUGA:Tiga Perwira di Polres Lubuklinggau Berganti, Kasat Reskrim Dijabat AKP M Kurniawan Azhar

BACA JUGA:Jalan Lahat-Pagaralam Rawan Putus : Pengguna Jalan Diminta Waspada !

"Kami baru mengetahui informasi ini dari media dan media sosial seperti TikTok. Namun, surat resmi yang menjelaskan perubahan ini belum kami terima," ujar Firdaus.

Tanpa adanya regulasi yang jelas, dikatakan Firdaus, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan mendasar antara PPDB dan SPMB. 

Jika perubahan ini benar-benar diterapkan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Meskipun belum ada kejelasan resmi, beberapa aspek yang mungkin mengalami perubahan dalam SPMB dibandingkan PPDB antara lain:

BACA JUGA:Kisah Pilu di Banyuasin : Seorang Ayah Kritis di RS, Anak-anaknya tak Kunjung Datang !

BACA JUGA:Gunakan Perahu Karet, BPBD Prabumulih Sisir Sampah di Sepanjang Sungai Kelekar

Mekanisme Pendaftaran – Apakah sistem zonasi, afirmasi, dan jalur prestasi akan mengalami penyesuaian?

Proses Seleksi – Apakah ada perubahan dalam kriteria penerimaan siswa baru?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan