Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB 2025 untuk Cegah Maladministrasi

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah-FOTO : ANTARA-

4. Ketidaktegasan dalam jalur prestasi

Ombudsman menemukan bahwa dalam beberapa kasus, siswa dengan prestasi akademik tinggi justru kalah saing dengan siswa yang memiliki sertifikat kejuaraan olahraga.

Beberapa sertifikat tersebut bahkan diperoleh dari organisasi yang tidak terverifikasi.

5. Ketidakterbukaan dalam Tes Kompetensi Akademik

Ditemukan bahwa dalam beberapa sekolah, pihak panitia PPDB tidak mengetahui pihak ketiga yang bertanggung jawab atas penyusunan soal, pemeriksaan jawaban, dan pengawasan tes kompetensi akademik.

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, Ombudsman Sumsel memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada Dinas Pendidikan untuk perbaikan sistem SPMB 2025:

1. Melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan siswa

Agar distribusi siswa lebih merata dan tidak membebani sekolah negeri, Dinas Pendidikan diharapkan lebih aktif dalam mendorong calon siswa untuk mempertimbangkan sekolah swasta sebagai alternatif.

2. Memastikan penerimaan siswa sesuai daya tampung yang wajar

Ombudsman meminta agar setiap sekolah negeri mematuhi ketentuan daya tampung untuk menjaga kualitas pendidikan.

3. Menerapkan sistem pendataan lebih awal untuk dispensasi nama siswa

Jika ada dispensasi penerimaan siswa di luar jalur resmi, harus dilakukan sebelum proses SPMB dimulai, bukan setelahnya.

4. Memperjelas pemisahan kuota jalur prestasi akademik dan non-akademik

Dinas Pendidikan perlu memastikan bahwa siswa yang berprestasi akademik tidak dirugikan oleh siswa dengan sertifikat kejuaraan yang tidak valid.

Oleh karena itu, perlu ada sistem verifikasi ketat untuk sertifikat prestasi non-akademik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan