Minta Tinjau Ulang SK Gubernur Soal PPDB

Himpka Sumsel menyerahkan tuntutan aksi di DPRD Provinsi Sumsel terkait PPDB melanggar hak anak.--Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM -  Himpunan Keluarga Taman Siswa Indonesia (Himpka) Sumatera Selatan berjuang mendapatkan dukungan untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni No.234/KPTS/DISDIK/2024 yang mengatur kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) karena dinilai melanggar hak anak.

Perjuangan untuk mencabut SK Penjabat Gubernur Sumsel itu melalui aksi damai dalam beberapa pekan terakhir di Kantor Pemprov, Dinas Pendidikan, dan terbaru di DPRD Sumsel, kata Koordinator Aksi (Himpka) Sumatera Selatan Ki Musmulyono, di Palembang, Selasa (21/5).

Aksi damai tersebut terus dilakukan hingga SK Pj Gubernur Sumsel yang melanggar hal-hak anak mendapatkan pendidikan terbaik benar-benar dicabut.

Menurut dia, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025 ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang terbaik/layak.

Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Bimbingan Teknis

BACA JUGA:Kepala BKKBN RI Apresiasi Ratu Dewa, Dinilai Berhasil Turunkan Angka Stunting

"Ini Sumsel bukan Jakarta, kalau mau linier mengikuti aturan Menteri Pendidikan bubarkan saja Dinas Pendidikan dan diganti dengan kanwil. Kalau aturan yang dibuat oleh menteri harus diikuti sepenuhnya, aturan tersebut tidak relevan dengan kondisi di daerah yang sebenarnya," ujar Ki Mus.

Mengenai tuntutan yang disampaikan Himpka ke DPRD Sumsel yakni meminta Ketua DPRD Provinsi melalui Ketua Komisi V yang Membidangi Pendidikan untuk segera memanggil Pj Gubernur Sumsel serta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti permasalahan terkait surat edaran PPDB 2024 yang dinilai mengkebiri hak anak serta infrastruktur yang belum siap untuk penerapan aturan tersebut.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas dan perwakilan suara rakyat meminta DPRD Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan yang ada.

Negara perlu menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA:Menhub Izinkan Terminal Karya Jaya Menjadi Kantong Parkir Truk ODOL

BACA JUGA:Bahas Hibah Tanah untuk Bangun Kantor Imigrasi

Bahwasanya sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas pendidikan dengan kemauan anak sudah dikebiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan