Lokasi: Sekolah tujuan tempat mendaftar.
Prosedur: Setiap sekolah akan memberikan petunjuk teknis mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan daftar ulang.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi domisili.
Akta Kelahiran: Untuk verifikasi usia.
Bukti Alamat Domisili: Bisa berupa surat keterangan domisili.
Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti raport, sertifikat prestasi, atau surat keterangan perpindahan orang tua/wali.
2. Masa Sanggah
Setelah pengumuman hasil seleksi pada 15 Juni 2024, Disdik Palembang memberikan waktu bagi peserta untuk menyampaikan sanggahan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi.
Masa sanggah ini berlangsung dari 15 hingga 19 Juni 2024.
Prosedur Masa Sanggah:
Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui website PPDB atau langsung ke sekolah tujuan.
Seluruh sanggahan akan diverifikasi oleh tim Disdik dan hasil verifikasi akan diumumkan sebelum daftar ulang.
3. Penutupan dan Evaluasi PPDB
Disdik Kota Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB harus berjalan transparan dan adil, tanpa adanya pungutan liar.
Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.