Tapera, Antara Niat Baik dan Beban

Senin 10 Jun 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Isro Antoni

Dengan demikian, seluruh tabungan peserta eks Bapertarum-PNS diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera.

Peralihan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera membawa beberapa perubahan, salah satunya peningkatan manfaat bagi para peserta.

Jika Bapertarum-PNS hanya mengembalikan pokok simpanan para peserta saat mereka pensiun, BP Tapera justru memberikan peningkatan manfaat berupa pengembalian tabungan pokok simpanan beserta hasil pemupukan dananya.

Sejak Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2020, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa lembaganya belum membuka penarikan simpanan kepesertaan baru, baik dari kalangan ASN maupun non-ASN.

BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.

“Kami masih ditugaskan oleh Komite Tapera untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru, karena kami beroperasi 2019, kemudian tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Heru.

Komite Tapera saat ini dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan satu unsur profesional.

Berdasarkan PP 21/2024, regulasi beban iuran Tapera untuk ASN atau pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN/APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, regulasi Tapera untuk pekerja swasta, BUMN/BUMD/BUMDes akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

BP Tapera menyatakan bahwa setoran simpanan Tapera sebagaimana diatur dalam PP 21/2024 masih menunggu penetapan regulasi dalam bentuk peraturan menteri, sehingga hingga saat ini belum dilakukan pemotongan ataupun penyetoran simpanan Tapera.

Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.

Niat baik

Pemerintah sebetulnya telah memiliki program subsidi perumahan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sumber dananya berasal dari APBN, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah mencicil rumah dengan suku bunga tetap 5 persen per tahun dengan tenor cicilan hingga 20 tahun.

Pada 2023, program FLPP disalurkan kepada 229.000 unit rumah, terdiri dari 228.914 unit rumah tapak senilai Rp26,31 triliun dan 86 unit rumah susun senilai Rp11,94 miliar. APBN yang digelontorkan untuk program FLPP 2023 mencapai Rp26,32 triliun.

Namun, target penyaluran FLPP pada 2024 turun menjadi 166.000 unit rumah dengan nilai sebesar Rp 21,6 triliun.

Meski sudah ada subsidi melalui FLPP, masalah perumahan di Indonesia masih belum terselesaikan. Backlog atau kekurangan perumahan di Indonesia saat ini mencapai 12,7 juta unit. Artinya, ada 12,7 juta keluarga yang belum memiliki rumah.

Kategori :

Terkait

Senin 10 Jun 2024 - 11:01 WIB

Tapera, Antara Niat Baik dan Beban