Angga Arafat menolak untuk mengesahkan surat tersebut karena tanah tersebut berada di daerah aliran sungai.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak buruk dari penimbunan DAS, termasuk risiko banjir, kematian biota sungai, dan dampak lingkungan lainnya.
Dalam upayanya untuk mengatasi masalah ini, Angga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan kepolisian untuk segera bertindak dan menindak aktivitas penimbunan DAS ilegal tersebut.
"Mengabaikan masalah ini dapat memiliki konsekuensi serius dan berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat setempat," katanya. ***
Kategori :