Pemkab Ogan Ilir Panggil Penimbun DAS, Ini Aturan yang Dilanggar

Kamis 16 Nov 2023 - 21:44 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi mengeluarkan surat pemanggilan terhadap oknum yang diduga melakukan penimbunan daerah aliran sungai (DAS) di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pemanggilan terkait aktivitas penimbunan aliran Sungai Bobosan.

"Kita menerima dua laporan terkait penimbunan DAS di wilayah Ogan Ilir. Lainya Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya," katanya. Kamis, 16 November 2023.

BACA JUGA:Sumsel Siap Cetak Sawah 200 Ribu Hektar

Bustanul menyebut pemanggilan sudah dijadwalkan dan dikirimkan. Pemanggilan telah di jatwalkan dalam waktu dekat inu terhadap pihak-pihak terkait yang dinyatakan melanggar.

"Aktivitas penimbunan DAS ini tidak hanya berdampak serius bagi aliran Sungai Bobosan di Desa Beti tetapi juga terjadi di wilayah Desa Talang Aur yang kita duga melibatkan oknum pengusaha," katanya.

Sebumnya, penimbunan DAS di Sungai Bobosan pertama kali terlihat pada Senin, 13 November 2023, yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Karnaval Budaya, Geliatkan Ekonomi dan Pariwisata

Setelah pengecekan langsung ke lapangan, Bustanul Arifin menyatakan bahwa temuan tumpukan tanah yang akan ditimbun ke sungai memperkuat informasi dari masyarakat. 

Dia juga menekankan bahwa penimbunan ini dapat mengganggu populasi di dalam sungai, merusak lingkungan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, dan dapat berhadapan dengan hukuman pidana.

"Kita lakukan pemaggilan kepada pemilik proyek untuk memberikan pemahaman terkait pelanggaran aturan tersebut," katanya.

BACA JUGA:Asisten 3 Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan

Bustanul menegaskan bahwa pelaku penimbunan DAS harus memahami konsekuensi hukum dan siap menghadapinya.

Kepala Desa Beti, Angga Arafat, mengidentifikasi sosok yang diduga melakukan penimbunan sebagai seseorang bernama Iyon. Pelaku bahkan meminta suratnya itu di sahkan.

"Iyon mengaku telah membeli lahan senilai ratusan juta pada tahun 2023 dan menunjukkan surat perjanjian jual beli tanah yang ditandatangani oleh Kades Meranjat pada masa lalu," katany

Kategori :