PRABUMULIH - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku begal lintas kabupaten/kota yang selalu membawa senjata api (senpi) saat beraksi di Kota Prabumulih.
Pelaku, Carlis (27), warga Kabupaten PALI, ditangkap di kediamannya pada Rabu, 16 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Carlis terpaksa ditembak di betis kaki kanannya karena mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari sergapan petugas.
BACA JUGA:Pembunuh Nenek Ayumi Diringkus : Motif Terkait Utang dan Pencurian
BACA JUGA:Juru Parkir di Muaraenim Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena Carlis sering terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten/kota di Prabumulih.
"Pelaku berinisial CR warga Kabupaten Pali, dalam penangkapan pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi 1 unit HP realmi C17 warna hijau daun, baju, dan celana yang dikenakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya
Carlis dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan catatan kepolisian, Carlis telah melakukan dua aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pada tanggal 2 Oktober 2023, Carlis menodongkan senjata api kepada sepasang sejoli di Taman Kota Prabujaya, mempreteli ponsel, dan meninggalkan salah seorang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Medang.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Masuk Bui
BACA JUGA:Akhirnya Pelaku Pembunuhan yang Kabur dari RSUD Martapura OKU Timur Tertangkap !