KAI Serukan Larangan Merokok di Stasiun dan Kereta

KAI Palembang tegaskan aturan larangan merokok di stasiun dan kereta. foto: Antara--
KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika jumlah penumpang meningkat. KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.
“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati demi terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” katanya.
Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api. Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.
BACA JUGA:Herman Deru Sepakat Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Wirausaha Muda
BACA JUGA:Ratu Dewa Gandeng Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Serta, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.
Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.
“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan tidak membuang puntung rokok sembarangan” jelasnya.
PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Perkuat Desa Peduli Api Cegah Karhutla
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingatkan Ancaman Pidana Pemotongan Indukan Sapi
"Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,” kata Aida. (ant)