Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian sapi milik JU (47) di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, pada Minggu, 7 Maret 2021.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan merusak dinding kandang sapi korban, membawa sapi keluar, dan membawanya kabur dengan menggunakan mobil carry pick up.
Korban mengalami kerugian senilai Rp 9.000.000 akibat kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Jayaloka Polres Mura.
BACA JUGA:Petani Sawit di Musi Rawas Mulai Tenang : Biang Pencuri Sawit Meresahkan Tertangkap, Ini Orangnya !
BACA JUGA:Warga Palembang Curi Kambing di Ogan Ilir Tertangkap : Ini Orangnya !
Berdasarkan laporan polisi, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2021, dan saat ini tersangka masih dalam proses pendalaman perkara untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Operasi Sikat I Musi 2024 yang dilakukan oleh Polres Musi Rawas (Mura) terus menunjukkan hasil yang memuaskan dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya.
Dengan adanya kerjasama antara Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura dan Polsek Jayaloka, diharapkan kasus-kasus kejahatan dapat terungkap dengan cepat dan tersangka dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.***