Petani Sawit di Musi Rawas Mulai Tenang : Biang Pencuri Sawit Meresahkan Tertangkap, Ini Orangnya !
Suprapto bersama barang bukti sawit hasil curian diamankan di Mapolsek Megang Sakti-Foto : Dokumen Palpos-
MUSIRAWAS, KORANPALPOS.COM - Sempat menjadi buronan selama beberapa minggu, Suprapto, tersangka utama dalam kasus pencurian buah kelapa sawit, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Megang Sakti.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, SH, bersama Kanitreskrim, Ipda Ipandri, dan anggota Polsek Megang Sakti lainnya.
Suprapto ditangkap di Devisi 5 Riam Indah Estate PT. Lonsum Kabupaten Muratara pada pukul 17.30 WIB, Sabtu (25/5/2024).
BACA JUGA:Warga Bailangu Geger : Mayat Bayi Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Musi Sekayu !
Penangkapan Suprapto merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang intens dari pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/118/V/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res.Mura/Sumsel yang diterima pada tanggal 9 Mei 2024, Suprapto diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebanyak 86 janjang buah kelapa sawit.
Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, menjelaskan bahwa Suprapto adalah tersangka ketiga dari empat orang pelaku yang berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Hendak Bersihkan Kelas Akibat Banjir : Siswa SMPN 07 OKU Hilang Terseret Arus Sungai Ogan !
"Kami telah menangkap tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Suprapto merupakan salah satu pelaku utama yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Tindakan pencurian yang dilakukan oleh Suprapto dan komplotannya telah menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit di Trans Mandala, Kecamatan Megang Sakti.
Masyarakat setempat merasa tidak aman karena seringnya terjadi pencurian buah sawit yang mereka tanam dengan susah payah.
BACA JUGA:Hendak Menyeberang : Kakek 70 Tahun Tewas Ditabrak Kereta Api Babaranjang