Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung : Ngaku Khilaf Setelah 10 Tahun Menduda

Tersangka saat diamankan ke Polsek STL Ulu Terawas, Kamis 29 Mei 2025.-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Tega! seorang ayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan berinisial G (40), rudapaksa anak kandung.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih berusia 14 tahun itu terjadi di Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Rabu 28 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Akibat perbuatan biadabnya itu, Kamis 29 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka diringkus polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Palembang Pos menyebutkan tersangka dan korban sudah  10 tahun berpisah dengan korban lantaran tersangka dan ibu korban bercerai.  

BACA JUGA:Curi Sawit, Empat Sekawan Warga Desa Merbau OKU Diciduk Polisi

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia

Sejak usianya 4 tahun, korban tidak lagi pernah bertemu dengan ayah kandungnya karena korban dibawah ibu kandungnya.

Namun setelah usianya 14 tahun, kerinduan terhadap sosok sang ayah tak terbendung sehingga korban meminta izin kepada ibunya untuk menemui ayah kandungnya.

Karena tak tega melihat anaknya yang terus menahan rindu terhadap sosok sang ayah membuat ibu korban akhirnya memberikan izin. 

Kebahagiaan tak terhingga tentu dirasakan korban karena akan bertemu dengan sosok ayah yang selama ini dia rindukan.

BACA JUGA:Dua Pengendar Narkoba diamankan

BACA JUGA:Polres OKU Gencarkan Operasi Balap Liar: 12 Pelaku Ditindak, Tujuh Motor Disita !

Namun kebahagiaan itu ternyata merupakan awal petaka bagi korban. 

Sosok sang ayah yang dibayangkan sebagai pelindung, yang akan berbuat apapun untuk kebahagiaan dirinya hanyalah sebuah mimpi yang tak terwujud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan