Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung : Ngaku Khilaf Setelah 10 Tahun Menduda

Tersangka saat diamankan ke Polsek STL Ulu Terawas, Kamis 29 Mei 2025.-Foto : Dokumen Palpos-

Setelah melakukan penyelidikan,  anggota Polsek STL Ulu Terawas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.  

Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasik diringkus anggota dan langsung digelandang  ke Mapolsek STL Ulu Terawas. 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan