3 Syarat Hewan yang Dapat Dikurbankan, Serta Cara Penyembelihan dan Pembagian Kurban Sesuai Syariat Islam !

Selasa 28 May 2024 - 10:28 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Maryati

Setelah proses penyembelihan selesai, daging hewan kurban harus dibagi sesuai dengan ketentuan yang diajarkan dalam Islam.

Pembagian daging kurban biasanya dibagi menjadi tiga bagian:

Sepertiga untuk yang berkurban: Daging ini dapat digunakan untuk konsumsi pribadi atau keluarga yang berkurban.

Sepertiga untuk kerabat dan tetangga: Daging ini diberikan kepada saudara, teman, atau tetangga, baik yang mampu maupun tidak mampu.

Sepertiga untuk fakir miskin: Bagian ini diberikan kepada mereka yang kurang mampu sebagai bentuk sedekah dan kepedulian sosial.

Pembagian ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan membantu mereka yang membutuhkan, terutama kaum fakir miskin.

Melaksanakan ibadah kurban bukan hanya sekadar menjalankan ritual keagamaan, tetapi juga merupakan wujud ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT serta bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Dengan memahami dan mengikuti syarat-syarat hewan yang dapat dikurbankan, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan sempurna. ***

Kategori :