KORANPALPOS.COM - Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Islam di seluruh dunia.
Pada hari ini, umat Islam memperingati kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Sebagai gantinya, Allah SWT menggantinya dengan seekor domba.
Dalam rangka memperingati momen tersebut, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan tertentu.
BACA JUGA:Keputusan Bersama Persetujuan 3 Raperda Ditandatangani
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir OKU Total Rp 5 Miliar
Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hewan tersebut sah untuk dikurbankan.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam Islam, hanya beberapa jenis hewan tertentu yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Mes 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang : Kejari Tahan Direktur PT CSA !
BACA JUGA:5.857 Calon Haji Indonesia Berangkat Menuju Jeddah
1. Jenis Hewan Kurban
Jenis hewan tersebut meliputi:
1. Kambing: Hewan yang paling umum digunakan untuk kurban. Baik kambing jantan maupun betina dapat dikurbankan.