7. Papua Barat Daya: 0 kasus
8. Papua Selatan: 0 kasus
9. Papua Tengah: 0 kasus
10. Papua Pegunungan: 0 kasus
Mayoritas perceraian di Indonesia pada tahun 2023 merupakan cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan telah diputus oleh pengadilan.
Jumlah kasus cerai gugat mencapai 352.403 kasus atau 76 persen dari total kasus perceraian nasional. Sementara itu, 111.251 kasus atau 24 persen merupakan perceraian karena cerai talak, yaitu cerai yang diajukan oleh pihak suami dan telah diputus oleh pengadilan.
Meningkatnya angka perceraian di Indonesia memunculkan banyak pertanyaan tentang faktor-faktor yang menyebabkannya.
Beberapa ahli sosiologi dan psikologi menyebutkan beberapa faktor yang mungkin berkontribusi, termasuk:
1. Tekanan Ekonomi
Krisis ekonomi global dan kenaikan biaya hidup yang tinggi dapat memberikan tekanan tambahan pada rumah tangga, yang sering kali menyebabkan konflik dan pada akhirnya perceraian.
2. Perubahan Sosial dan Budaya
Pergeseran nilai-nilai sosial dan budaya, seperti meningkatnya kesetaraan gender dan perubahan peran tradisional dalam keluarga, dapat mempengaruhi dinamika rumah tangga dan meningkatkan tingkat perceraian.
3. Komunikasi dan Konflik
Kurangnya komunikasi efektif antara pasangan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat sering kali menjadi penyebab utama perceraian.
4. Pendidikan dan Kesadaran
Meningkatnya kesadaran akan hak-hak individu dan akses yang lebih baik terhadap pendidikan hukum dapat mempengaruhi keputusan untuk bercerai, terutama di kalangan wanita.