PALEMBANG - Polrestabes Palembang, di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono, sedang gencar memburu seorang pria berinisial O yang diduga kuat sebagai otak di balik peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram.
Identitas lengkap pria ini sudah diketahui pihak kepolisian dan kini hanya tinggal menunggu waktu untuk melakukan penangkapan.
"Kami telah mengantongi identitas lengkap O, mulai dari wajah, foto, keluarga, hingga tempat tinggalnya. Penangkapan hanya masalah waktu," terang Kapolrestabes Palembang dikutip dari SUMEKS.CO, Kamis, 23 Mei 2024.
Pria berinisial O masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang menangkap dua tersangka bandar narkoba, Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28), dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk : Penyebab Travel Masuk Sungai dan Menewaskan 4 Orang !
BACA JUGA:Insiden Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas : Sopir Tewas, Berikut Daftar 4 Korban !
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa 47 kilogram sabu lainnya masih berada di tangan O, yang diyakini sebagai otak intelektual jaringan narkoba tersebut.
"Totalnya ada 60 kilogram, namun 47 kilogram sisanya masih berada di tangan O. Saya menegaskan kepada semua anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk segera menangkap pelaku berinisial O ini," tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Penangkapan 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Rencana peredaran 13 kilogram sabu-sabu di Palembang tercium oleh pihak kepolisian yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Perong : Pelaku Utama Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun yang Lalu !
BACA JUGA:Aparat Polrestabes Palembang Musnahkan 13 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan
Personel Polsek Plaju, dipimpin oleh AKP Rendi, mendatangi rumah tersangka Toni Darmawan di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Plaju, dan rekannya, Suyatno Gustono, warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 paket besar sabu dengan berat total 13 kilogram yang disimpan dalam lemari pakaian tersangka Toni.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa 13 kilogram sabu yang diamankan merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besar dan belum sempat diserahkan oleh Toni kepada pemesannya.