Pengiriman narkoba tersebut diatur sedemikian rupa, di mana Toni bertugas mengirim 35 kilogram ke pemesan, sedangkan 25 kilogram lainnya diambil langsung oleh bos berinisial OK.
BACA JUGA:Buronan Kasus Maling Ayam Bangkok, Ronaldo Tertangkap Bawa Sajam !
BACA JUGA:JPU Tuntut Sarimuda Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Mengembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
Toni mengaku dirinya ditawari oleh OK, yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kos.
Pada saat itu, Toni bekerja sebagai keamanan kos.
Karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit, Toni menerima tawaran OK untuk menjadi kurir pengiriman sabu dengan janji upah Rp25 juta setelah semua sabu diterima oleh pemesan.
"Tawaran itu saya terima pada Jumat, 29 Maret 2024. Kemudian, saya diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta," jelas Toni.
BACA JUGA:Pemancing Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Ogan : Berikut Kronologi dan Kondisi Korban !
BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Putus Ekosistem Judi online
Pada Sabtu, 30 Maret 2024 dini hari, Toni menerima telepon dari bosnya untuk mengambil paket yang berada di dalam koper yang diletakkan di sekitar SONS.
Tanpa ada kecurigaan, Toni mengambil koper tersebut dan membawanya pulang.
Ketika membuka tas tersebut di rumah, dia menemukan paket sabu seberat 60 kilogram yang dimasukkan dalam dua koper.
OK kemudian mengambil 25 kilogram sabu tersebut untuk dikirimkannya langsung ke pemesan.
Toni menyimpan 35 kilogram sabu lainnya dan sudah menyerahkan 22 kilogram di antaranya kepada beberapa pemesan di berbagai lokasi.
"Pada Sabtu pagi, di depan SONS, saya menyerahkan 15 kilogram sabu kepada pemesan, lalu malamnya sebanyak 4 kilogram di Taman Anggrek, Kecamatan Jakabaring, dan terakhir, 3 kilogram diserahkan di SONS. Sisanya, 13 kilogram, disimpan sebelum diserahkan ke pemesan yang saat ini ada di luar kota," ungkap Toni saat rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa, 2 April 2024 sore.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa tersangka Toni hanya bertugas mengirim paket sabu dan tidak mengenali pemesan serta penerimanya.