Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Pelaku Transaksi Sabu di Tengah Malam

Kedua pelaku ketika diamankan di Mapolsek Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu ditangkap saat tengah bertransaksi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (11/8/2025) dini hari. 

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah mereka.

Informasi awal, dugaan transaksi barang haram itu dilakukan pada Minggu malam (10/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Aksi Pencurian Kabel Trafo Milik PLN Berhasil Digagalkan Warga

Tanpa menunda waktu, Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, bersama jajaran langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, tim mendapati beberapa orang sedang melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu.

Menyadari kehadiran polisi, sebagian pelaku melarikan diri ke area gelap perkampungan. 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian dengan Modus Mencari Barang Bekas Diamankan di Tungkal Jaya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri !

Namun, dua orang berhasil dibekuk, masing-masing Dedi Rizaldi alias Abu (28) dan Sherly Vivin Wardana (22), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Tambak.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu di saku celana sebelah kanan milik Dedi,"kata Syafarudin didampingi Kanit Reskrim Iptu Mansyur. Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diperjualbelikan.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Sopan Sopian, Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan