PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan gaji minium sebesar Rp 3.677.591, naik sebesar 3,86 persen dari upah minimum pada tahun sebelumnya, yang berada pada angka Rp 3.565.409.
Penetapan UMR ini adalah hasil kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dewan Pengupahan Kota Palembang, Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Kenaikan UMR tahun 2024 disepakati setelah melalui proses diskusi dan negosiasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Dewan Pengupahan memainkan peran penting dalam menentukan nilai UMR tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
Hasil kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan para pekerja di Kota Palembang.
BACA JUGA:8 Fakta Unik, Sejarah dan Potensi Banyuasin : Kabupaten Lumbung Padi Nasional, Miniatur Indonesia !
Meskipun UMR Kota Palembang naik secara signifikan, nilainya tidak terlalu jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, yang ditetapkan sebesar Rp 3.456.874.
Selain itu, UMR Palembang juga tidak jauh berbeda dengan upah minimum daerah tetangga, seperti Musi Banyuasin dan Banyuasin.
Ini menunjukkan keseimbangan yang baik antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut.