15. Empat Lawang: Rp 3.456.874
15. Lahat: Rp 3.456.874
17. Musi Rawas: Rp 3.456.874
18. Musi Rawas Utara: Rp 3.456.874
UMR Kota Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan, menunjukkan peran pentingnya Kota Palembang dalam perekonomian regional.
Penetapan UMR Palembang 2024 juga memberikan perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk melindungi pekerja tersebut dari pembayaran upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penetapan gaji juga menjadi jaminan bahwa kebijakan ini ditegakkan dengan tegas.
Dengan menggunakan model Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja, pemerintah berusaha memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan dapat mempertimbangkan faktor produktivitas dan kinerja pekerja.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penetapan UMR Palembang 2024 sebagai hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh adalah.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja di Sumatera Selatan. ***