Ground Check Hotspot Cegah Karhutla Meluas

CEK : Personel Polsek Rambang Lubai mendatangi titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Karang Mulya.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Personel Polsek Rambang Lubai, melakukan ground check terhadap laporan titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terdeteksi di wilayah Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Minggu 19 Oktober 2025.
Dari hasil pantauan, terdeteksi satu titik hotspot di lokasi tersebut dengan koordinat -3.7987308, 104.169410. Tim
personel Polsek Rambang Lubai turun ke lapangan Aiptu Evan Aprius, S.H. dan Briptu Yonas Tri Wibowo.
BACA JUGA:Kenalkan Ibadah Haji Sejak Dini Ajak Orang Tua Tanamkan Nilai Spiritual
BACA JUGA:Tim Medis Muba Siaga Porprov XV, Sudah Atasi 459 Pasien dari Atlet dan Official
Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, diketahui bahwa api sudah dalam keadaan padam saat petugas tiba di tempat kejadian.
Adapun luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 30 x 30 meter, dengan kondisi sebagian permukaan tanah terlihat menghitam bekas terbakar.
"Hingga saat ini, pemilik lahan maupun pelaku pembakaran belum diketahui dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, Senin 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Hindari Macet! Dishub Prabumulih Imbau Pengendara Gunakan Jalan Lingkar Timur Saat Karnaval
BACA JUGA:Karnaval HUT ke-24 Kota Prabumulih Siap Digelar, Kadin Kominfo: Ada 56 Regu Ikut Serta
Dijelaskannya, kegiatan ground check ini merupakan langkah cepat Polri dalam merespons potensi karhutlah di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan serta mencegah meluasnya kebakaran lahan yang dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Polsek Rambang Lubai mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
Selain berpotensi menimbulkan bencana asap, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.