Apalagi saat ini ketua RT dan RW mendapatkan insentif dari pemerintah yang mana sumbernya dari APBD.
Dengan ikut terjun langsung berpolitik praktis, tentu saja sikap ketua RT atau RW menjadi tidak profesional dalam melayani masyarakatnya padahal esensi pelayananan harus didasarkan pada unsur keadilan bagi semua warga masyarakatnya.
Kondisi ini, belum lagi ditambah akan berpotensi adanya gesekan dan konflik kepentingan dalam mengusung Balon kepala daerah di Pilkada.
BACA JUGA: Pesawat Latih Jatuh di Serpong, Tangerang Selatan : Tiga Orang Meninggal Dunia !
Salah seorang ketua RT di kawasan Kelurahan 5 Ilir Kota Palembang berinisial Kr mengaku, jika memang peraturan dari pemerintah ketua RT harus netral, dirinya siap mengikuti aturan tersebut.
"Karena perangkat RT sekarang sudah termasuk jabatan fungsional karena dipilih melalui pemilihan langsung sama seperti pemilu. Selain itu SKnya dan pelantikannya dilaksanakan Wako sebagai kepala pemerintahan tingkat daerah," ungkapnya.
Jadi lanjut Kr, segala sesuatu yang menyangkut kebijakan kepala daerah harus diikuti oleh bawahannya
"Jadi kalau memang kebijakan dari kepala daerah, ketua RT harus netral dan tentu kami selaku RT kita harus ikuti aturan," ucapnya, Senin (20/5).
Sedangkan Rm, salah seorang Ketua RW di kota Palembmengatakan, kalau dirinya akan bersikap netral didalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti.
"Kami tidak akan menjadi timses, dan jangan salah ketua RT dan RW, apabila para calon kepala daerah tersebut tidak mendapatkan suara di wilayah kami," ujarnya.
Lanjutnya, sekarang ini warga atau masyarakat sudah pintar, mereka tidak akan memilih kepala daerah kalau tidak calon tersebut turun langsung ke lapangan.
"Ya, kami ingin liat para calon kepala daerah tersebut, apakah ada yang ingin mereka lakukan atau perbuat untuk masyarakat yang mungkin akan dipimpinnya," tandasnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karena Jaya mengatakan, untuk saat ini aturan tersebut (pelarangan Ketua RT dan RW ikut berpolitik praktis,red) belum bisa diterapkan karena belum masuk tahapan kampanye.
Kendati demikian dikatakan Dedi, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan dan memberikan teguran baik lisan ataupun teguran tertulis bila ada Ketua RT yang dikategorikan tidak netral.
"Kalau aturan khusus belum ada, tapi itu diatur dalam peraturan lain yang mencakup pada aturan ASN (Aparatur Sipil Negara), itupun tidak disebutkan secara jelas Ketua RT (Rukun Tetangga) tetapi disitu dijelaskan perangkat pemerintah dibawahnya jelas Dedi.