PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 yang mulai memasuki tahapan di KPU, membuat persaingan antar bakal calon kepala daerah yang akan maju makin terasa
Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi yang semakin masif.
Seperti pada Pemilu Pilpres dan Pileg kemarin, ada banyak cara dilakukan para balon kepala daerah baik dalam Pilgub, Pilwako dan Pilbup yang akan digelar November 2024 mendatang agar dikenal masyarakat sehingga berdampak pada elektabilitasnya.
BACA JUGA:56.750 Jamaah Calon Haji Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi
BACA JUGA:Update Jatuhnya Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran : Hamas Utarakan Solidaritas Penuh !
Tentu selain melakukan sosialisasi dengan cara menyebar baliho, pamflet serta spanduk, Balon melalui timsesnya memanfaatkan media sosial, whatsapp, Facebook, twitter dan lain-lain.
Namun kini, Balon kepala daerah juga langsung mendatangi warga.
Bahkan 'memanfaatkan' keberadaan ketua Rukun tetangga (RT) hingga ketua RW untuk membantu melakukan sosialisasi atau bahkan merayu Ketua RT maupun Ketua RW untuk menjadi bagian dari tim sukses (Timses) guna meraup suara warga sebanyak-banyaknya.
BACA JUGA:Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh : Pencarian Masih Terus Berlanjut !
BACA JUGA:Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias dan Stand Terbaik Dekranas 2024
Tak jarang, Ketua RT/RW tergoda sehingga menjadi bagian timses dengan ikut berpolitik praktis dengan merayu dan mengobral janji-janji manis ke masyarakat bahkan berani menawarkan uang dan barang berharga ke masyarakat dalam bentuk pemberian dan bantuan.
Selain bergerilya mendatangi warga di kampung.
Dari titik ini, timbul pertanyaan di khalayak publik, apakah boleh ketua RT atau Ketua RW menjadi timses Sebab, kedudukan ketua RT dan RW sendiri merupakan perpanjangan tangan pemerintahan untuk melayani masyarakatnya.
BACA JUGA:APK Semrawut dan Didiamkan Melanggar !