PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Truk Over Dimension Overloading (ODOL) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Palembang setelah insiden tragis yang menyebabkan seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tewas dalam kecelakaan yang melibatkan truk pada hari Senin 6 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk sebenarnya dilarang melintas di dalam kota sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aturan tersebut melarang truk atau kendaraan barang melintas di dalam kota Palembang antara pukul 06.00-21.00 WIB, sementara waktu yang diizinkan adalah antara pukul 21.00-06.00 WIB.
Namun, terdapat pengecualian untuk truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.
BACA JUGA:Ini Mesti Disiapkan Penderita Diabetes Sebelum Berangkat Haji
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Lepas Keberangkatan 445 JCH Kloter Pertama
Namun demikian, truk ODOL masih sering terlihat melintas pada jam-jam terlarang ketika aktivitas masyarakat padat, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Pantauan Palpos, di sejumlah titik masuk kota menunjukkan masih terjadi pelanggaran truk odol yang memasuki kota pada jam-jam terlarang, terutama pada siang hari.
Meskipun telah diberlakukan aturan jam larangan, truk-truk odol tetap melanggar, menyebabkan kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dipihak lain, sejumlah warga Kota Palembang mengaku, dilanda kekhawatiran menyusul insiden tragis yang menelan korban jiwa akibat truk Over Dimension Overloading (ODOL) yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:UPDATE Banjir Bandang Aliran Lahar Marapi di Sumbar : 15 Orang Meninggal, 9 Teridentifikasi !
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Minggu 12 Mei 2024 : Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia !
Meskipun peraturan telah mengatur waktu larangan bagi truk untuk masuk ke dalam kota, kenyataannya masih banyak truk yang nekat melanggar aturan tersebut.
Menyikapi hal ini, warga Kota Palembang menyatakan kekecewaan dan kegeraman mereka terhadap ketidakpatuhan truk ODOL terhadap peraturan yang ada.
Mereka menilai bahwa kehadiran truk-truk tersebut di luar jam yang telah ditentukan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berujung pada korban jiwa.