Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut.
Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap aturan Perwali yang berlaku.
Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.
Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat. ***
Kategori :