KPU RI : Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 May 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Dengan demikian, pernyataan Hasyim Asy'ari memberikan klarifikasi yang penting terkait dengan aturan yang berlaku untuk caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang juga mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.***

Kategori :