KPU RI : Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 May 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam Pilkada.

Hasyim menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota yang sudah menjabat.

Sementara itu, berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

BACA JUGA:Herman Deru - Cik Ujang, Paslon Paket Lengkap : Menuju Pilkada Sumsel 2024 !

BACA JUGA: Menakar Peluang Calon Independen pada Pilkada Serentak 2024 : Ini Syarat yang Harus Dipenuhi !

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kategori :