PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memberikan penjelasan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ikut dalam Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan ini disampaikan Hasyim dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat.
Menurut Hasyim, caleg yang terpilih tidak diharuskan mundur dari jabatannya karena mereka belum dilantik dan menjabat.
BACA JUGA:Tokoh Jurai Besemah Dukung Herman Deru 2 Periode: Pembangunan Merata di Sumsel Jadi Alasan Utama
Oleh karena itu, belum ada alasan yang memaksa mereka untuk mundur dari jabatan apapun.
Namun, Hasyim juga menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk caleg terpilih yang juga saat ini menjabat sebagai anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, yang kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Mereka diharuskan untuk mundur dari jabatan yang saat ini diduduki.
BACA JUGA:Ketua MPR Minta Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Pertimbangan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan KPU untuk meminta surat pernyataan dari calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Surat pernyataan tersebut menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri jika sudah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD jika tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim menegaskan bahwa frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi' sangat penting. Ini berarti bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.
BACA JUGA:Jokowi : Tidak Ada Percepatan Pilkada
BACA JUGA:DKPP Terima 233 Pengaduan Pelanggaran KEPP Sepanjang 2024