LUBUKLINGGAU,KORANPALPOS.COM - Masih ingat Cold Diesel Fuso BG 8740 EC, pengangkut material bangunan yang nyangkut di Gapura perbatasan Baturip Permai di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatrera Selatan (Sumsel), pada Senin 18 September 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.
Ternyata masalah tersebut hingga kini belum tuntas dan sejumlah tokoh masyarakat di RT 04 dan RT 03 mempertanyakan tindak lanjut pembanguan kembali gapura yang dijanjikan oleh pihak owner ekspedisi bahan bangunan tersebut.
"Saat ini sudah lebih dari 6 bulan, tapi realisasi perbaikannya mana ?, kita minta pihak terkait dalam kesepakatan pasca kejadian untuk bertanggung jawab mulai dari tingkat RT hingga Lurah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kesepakatan tersebut, termasuk penjamin dalam masalah ini," tegas Kahlan Bahar, tokoh masyarakat RT 04 mewakili suara warga setempat.
Seharusnya lanjut Kahlan, kalaupun diberi tenggang waktu tidak sampai selama itu. Mengingat Gapura tersebut bukan hanya sebatas pembatas wilayah Kelurahan Batu Urip dan Kelurahan Senalang saja.
BACA JUGA:Upaya Vaksinasi Diperkuat Setelah Kematian Mendadak 14 Kerbau di Ogan Ilir Akibat Virus SE
BACA JUGA:Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Subsidi Bawang Merah dan Ikan
Sebaliknya Gapura tersebut juga menjadi pembatas bagi kendaraan yang melintas agar tidak melebihi kapasitas angkutan dan sesuai dengan tonase maksimal jalan.
"Lihat sekarang aspal jalan sudah mulai melebar ke siring, dan Jalan Kenanga II terancam rusak oleh tonase kendaraan yang setiap hari melintas dengan kapasitas diluar tonase jalan," jelas Kahlan.
Untuk itu menurut Kahlan, pihak-pihak terkait diminta untuk segera merealisasikan perbaikan gapura tersebut. Jangan sampai ada kesan "buruk" dari masyarakat terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan masalah tersebut.
Terpisah Ketua RT 03 Hilal Subhi, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya tanggung jawab dirinya selaku ketua RT. Namun ada banyak pihak yang terlibat termasuk Lurah, Camat, perwakilan dari Dishub dan juga dari Sat Lantas Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Truk Fuso Alami Kerusakan, Atasi Kemacetan Panjang
BACA JUGA:Soroti Masalah Tumpukan Sampah DPRD Prabumulih Akan Panggil Dinas Perkim
Untuk itu kata Kahlan, jika memang warga mau menuntut jangan menuntut kepada dirinya selaku ketua RT 03. "Mari kita sama-sama mendatangi orang yang menjadi penjaminnya, orang yang menjamin saat itu adalah Dedi, warga RT 07, karena pemilik kendaraan tersebut adalah saudaranya Dedi," jelas Hilal.
Dia selaku RT, dikatakan Hilal sudah berupaya melakukan komunikasi dengan orang yang bernama Dedi tersebut. "Sesuai perjanjian waktu itu jatuh tempo pada 18 Maret 2024, Dedi saat dihubungi dia sedang sibuk dengan pencalonan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) di wilayah Muratara, tapi belakangan justru yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," terang Hilal.
Surat perjanjian dan surat jaminan masih dia simpan. Kalaupun masyarakat ingin memperkarakan masalah tersebut ke jalur hukum, maka diapun siap menggiring. "Kalau mau dilaporkan ke polisi saya siap, perjanjiannya masih ada," ujar Hilal.