"Pabrik ini ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin selama satu bulan. Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau," jelas Hadi Wijaya ST.
Pemilik pabrik mengakui bahwa mereka telah mencampur mie dengan formalin serta boraks selama sekitar tiga tahun terakhir.
Saat ini, pemilik pabrik dan barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Suganda, Beberkan Detik-detik Mengeksekusi Ibu dan Anak di Dalam Rumah
BACA JUGA:Akhirnya Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditahan !
Dalam konteks kesehatan, formalin adalah bahan kimia yang memiliki risiko kesehatan yang serius bagi konsumen.
Menurut laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), formalin digunakan sebagai bahan perekat kayu lapis, disinfektan peralatan medis, dan pengawet mayat.
Namun, formalin sering disalahgunakan dengan mencampurnya ke dalam makanan untuk tujuan yang tidak seharusnya.
Formalin dalam makanan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh manusia, seperti iritasi saluran pernapasan, reaksi alergi, gangguan fungsi hati, jantung, otak, bahkan risiko kanker.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap produk makanan yang diduga mengandung formalin, termasuk mie kuning.
Beberapa ciri-ciri mie yang dicampur formalin antara lain tidak lengket satu sama lain, tidak mudah putus, memiliki warna yang lebih mengkilat, memiliki bau khas formalin yang menyengat, serta tidak mudah busuk dan dapat bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang.
Operasi ini menjadi bukti bahwa pihak berwenang sangat serius dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Melalui penggerebekan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap produksi dan distribusi makanan yang aman dan berkualitas.***