LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Sebuah operasi penindakan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Kota Lubuklinggau telah mengungkap kegiatan ilegal di salah satu pabrik mie kuning.
Pabrik tersebut terbukti telah mencampur formalin dan boraks ke dalam produk mie kuning yang mereka hasilkan.
Operasi ini dilakukan pada Kamis, 18 April 2024, di pabrik yang terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Ruko 2 Lantai Terbakar : Polisi Temukan 7 Korban Tewas dalam Satu Ruangan !
BACA JUGA:Usai Tembak Mati Pentolan Perampok, Polres Mura Dapat Kiriman Karangan Bunga
Petugas berhasil mengamankan pemilik pabrik, yang diidentifikasi dengan inisial M, serta barang bukti berupa mie kuning yang telah dicampur dengan formalin dan boraks sebanyak lebih kurang 500 kilogram.
Menurut pengakuan pemilik pabrik, mereka telah menjalankan operasi selama lima tahun terakhir.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya ST, mengkonfirmasi penggerebekan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan yang Menggegerkan Banyuasin Terungkap : Pelaku Beber Motif Menghabisi Korban !
BACA JUGA:Pengendara NMAX Wanita di OKU Ditodong Pistol, Motor Dibawa Kabur Begal
Tim penindakan tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ketika sedang dalam proses mencampur mie dengan bahan berbahaya tersebut.
Pada saat penggerebekan, petugas berhasil menangkap basah pekerja yang sedang melakukan proses mencampur atau merendam mie yang telah jadi ke dalam ember berisi cairan formalin.
Lebih lanjut, lebih kurang 200 kilogram mie yang telah dicampur dengan formalin diamankan dan siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Update Tragedi Macan Lindungan : Suganda Sang Eksekutor Sadis Terancam Hukuman Mati !