"Akan ada sanksi tegas, jadi kalau sudah lebaran ini tidak ada alasan tidak masuk kerja. Kalau memang sakit, mana surat sakitnya lampirkan fotonya seperti itu," cetusnya.
Selain memberikan peringatan kepada ASN, H Elman juga menekankan bahwa aturan tersebut berlaku bagi kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemkot Prabumulih.
Bahkan, menurutnya, kepala OPD harus memberikan contoh yang baik dengan hadir pada hari pertama masuk kerja.
BACA JUGA:Ditinggal Pergi Kondangan, Dua Rumah Terbakar
BACA JUGA:Waduh ! Mura dan Muratara Cetak Sejarah : Mendagri Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat, Ada Apa Ya ?
"Justru kepala OPD nya dulu yang harus memberikan contoh," kata H Elman dengan tegas.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, H Elman mengatakan bahwa akan ada penilaian terhadap tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja.
Jika jumlah pegawai yang masuk kerja tidak mencapai 50 persen, kepala dinas atau kepala badan akan diberikan sanksi.
"Kalau staf yang masuk 50 persen, kepala OPD nya kena tegor juga. jadi bukan hanya bawahan saja, tapi kepala OPD nya juga akan kena tegur," tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja, H Elman enggan memberikan jawaban yang pasti.
"Kalau pun isdak tidak akan kita beritahukan, namanya juga sidak masa harus diberitahu bukan sidak namanya," pungkasnya. (abu)