Pemkot Prabumulih Siapkan Rp 22,6 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Kepala Dinas PKAD Kota Prabumulih, Wawan Gunawan didampingi Kabid PKD, Rara Berlian. -Foto : Prabu Agustian-

KORANPALPOS.COM - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Pemkot Prabumulih telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 22,6 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para abdi negara tersebut.

“Kita telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 22,6 Miliar untuk membayar THR ASN dan PPPK Pemkot Prabumulih,” ungkap Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan SE AK CA, didampingi Kabid Pengelola Keuangan Daerah (PKD), Rara Berlian, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 17 maret 2025.

Menurut Wawan, dari total anggaran Rp 22,6 miliar, sebesar Rp 16,1 miliar diperuntukkan bagi 3.165 ASN, sementara Rp 6,5 miliar dialokasikan untuk 1.731 PPPK. 

BACA JUGA:Teddy Meilwansyah Pimpin Askab PSSI OKU : Visi Besar Cetak Talenta Muda Berprestasi

BACA JUGA:Atasi Persoalan Sampah : Pemkot Prabumulih Akan Tambah TPS di Setiap Kelurahan

“Anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi ASN dan PPPK, terutama menjelang hari raya,” jelas Wawan.

Saat ditanya mengenai kapan THR tersebut akan dicairkan, Wawan menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan pada pekan ini.

“Saat ini kita masih menunggu update dari Taspen, karena gaji kan pakai sistem Taspen. Kemarin, Jumat, kita sudah koordinasi ke sana, tinggal menunggu informasi dari Taspen. Mudah-mudahan minggu inilah,” ujarnya.

Pencairan yang cepat ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya, yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih untuk berbagai keperluan.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gandeng UPI dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029

BACA JUGA:Aktifkan Kembali Islamic Center Sebagai Pusat Keagamaan

Terkait besaran THR yang akan diterima, Wawan menegaskan bahwa setiap ASN dan PPPK akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

“Besarannya sama dengan gaji mereka tiap bulan tanpa potongan,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan