Menurutnya, tugas polisi adalah untuk menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan untuk bertindak sebagai hakim atau menjalankan hukuman sendiri.
Pengamat tersebut juga menyebutkan bahwa kasus arogansi personel Polri tidak hanya terjadi di Lubuk Linggau, namun juga di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Contohnya adalah penangkapan Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan (65 tahun) oleh Polda Sumatera Utara, yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Tewaskan Driver Ojol
BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Karel Tewas Ditusuk
Menurut Bambang, tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan dan dapat membuka peluang untuk tindakan yang melanggar hak asasi manusia, bahkan hingga kepada tindakan penculikan.
Pihak kepolisian daerah terkait mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector sedang berjalan.
Mobil milik Aiptu FN ditarik secara paksa oleh sekelompok debt collector karena menunggak pembayaran, namun upaya tersebut dihalangi oleh Aiptu FN dengan senjata api jenis air softgun dan senjata penikam.
Saat ini, Aiptu FN berstatus terperiksa dan kedua belah pihak, baik Aiptu FN maupun debt collector, telah membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut. (ant)