TPPO Bermodus Admin Kripto

Polri bongkar kasus TPPO jaringan internasional bermodus admin kripto-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang menggunakan modus admin kripto.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menerangkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab. Namun, dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun, kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai dan korban justru mengalami eksploitasi,” katanya.

BACA JUGA:M Rizki, Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Indekosnya

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Berhasil Amankan Mobil Ayla Milik Warga yang Dicuri dan Digadaikan Mantan Pacar

Para pelaku, ungkap Brigjen Pol. Nurul, memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Bahkan, akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku.

Dalam prosesnya, penyidik berhasil menangkap HR yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman ke luar negeri.

Selain itu, penyidik juga menetapkan seseorang berinisial IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Maling Pagar Besi Masjid, warga Sanga Desa diamankan

BACA JUGA:Kapal Nelayan Ditembaki di Sei Sembilang : Satu Orang Alami Luka Tembak !

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan