MARTAPURA - Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap saksi yang juga berstatus terdakwa kasus pemerasan oleh pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur dibantah tegas.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan menyebutkan bahwa hal tersebut tidaklah benar dan mengada-ada.
"Apa yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media yang menyebutkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pengeroyokan kepada saksi persidangan sama sekali tidak benar," tegas Kasi Intel, Senin, 25 Maret.
Diungkapkan Kasi Intel, kasus ini bermula adanya pemerasan kepada Kepala Sekolah dan beberapa guru di daerah hukum OKU Timur oleh enam orang pelaku yang mana diantaranya berprofesi sebagai LSM dan Wartawan yakni, M. Tomo, Maral Sani,Komarudin, Afrizal Jaya, dan dua orang lainnya tidak diketahui namanya.
BACA JUGA:Volume Sampah di OKU Meningkat 1 Ton Selama Ramadhan
BACA JUGA:Angkut Batubara Ilegal, Empat Sopir Truk Diamankan Polisi
Dua orang berhasil ditangkap yaitu M. Tomo, Maral Sani dan telah dijatuhi vonis 3.6 tahun penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun yang saat ini sedang proses upaya hukum banding.
Empat orang lainnya dinyatakan DPO.
Lalu, beberapa bulan kemudian, dua orang DPO yakni Komarudin dan Afrizal Jaya berhasil ditangkap dan saat ini sedang proses persidangan, yang mana pada Selasa, 19 Maret 2024 agendanya yaitu pemeriksaan saksi para guru dan saksi Sani.
"Pada saat sidang selesai, salah satu saksi mahkota Maral Sani akan dibawa ke ruang tahanan, ternyata yang bersangkutan menolak untuk diborgol, bahkan memberontak saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan," lanjutnya.
BACA JUGA:Diduga Keracunan AC Mobil di Tol IndraPrabu, Satu Orang Dinyatakan Meninggal
Sehingga petugas pengawalan Kejari OKU Timur yang didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres OKU Timur melakukan upaya paksa terukur berupa merangkul dan menahan badan bagian depan saksi mahkota Maral Sani.
Kasi Intel menambahkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No:PER-005/A/JA/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengawalan dan Pengamanan Tahanan disebutkan bahwa setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a, wajib diborgol kembali (Kecuali Tahanan Anak) dan dimasukan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian.