Angkut Batubara Ilegal, Empat Sopir Truk Diamankan Polisi

TANGKAP : empat orang sopir bersama kendaraannya ditangkap ketika melintas di jalan lintas Muara Enim - Batu Raja Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Diduga mengangkut batubara illegal, empat orang sopir bersama kendaraannya ditangkap ketika melintas di jalan lintas Muara Enim - Batu Raja Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Jum’at (23/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun ke empat pelaku Sopir tersebut adalah Obian Afradika (23), Baruri Kusuma (45) dan Abdullah (56) ketiganya warga Dusun I Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Aldika (42) warga Gang Jambu, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhon Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, mengatakan bahwa penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa ijin sedang melintas di jalan umum Lintas Sumatera. 

Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penertiban serta penindakan terhadap iring-iringan mobil angkutan Batubara ilegal yang melintas di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Sekda Lantik Pejabat Fungsional Ahli Utama

BACA JUGA:THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Hari Raya

Kemudian lanjut Kasatreskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap empat mobil yang mengangkut batubara illegal yakni 1 unit mobil Merk Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N (4X2) M/T Tahun 2022 dengan No Pol BG 8629 Q,

1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel 74 (4X2) M/T Bak Kayu Tahun 2009 dengan No Pol BE 8651 UQ, 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel OLT FE SHD-X HI GEAR (4X2) M jenis MB Barang Model Light Truck tahun 2022 warna Kuning Nopol BG 8992 HL dan 1 unit truk Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T No Pol BG 8198 HO.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata AKP Darmanson, ternyata  batubara yang diangkut diduga berasal dari tambang Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, IPR.

Dan berdasarkan keterangan dari masing-masing Sopir mobil angkutan tersebut bahwa batubara tersebut di muat dari di Stockpile Tanjung Agung yang berada di jalan lintas Muara Enim – Baturaja Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan