THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Hari Raya

H Ahmad Rizali, Pj. Bupati Muaraenim -Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.O4/1l1/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan mempertimbangkan kebutuhan Pekerja/Buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. 

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/ 08 /Disnakertrans-4/2024  tentang  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekundang, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Surat Edaran (SE) ditandatangi langsung Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali (HAR), Senin (25/3).

HAR menjelaskan bahwa surat edaran tersebut meminta kepada pimpinan perusahaan untuk memperhatikan THR Keagamaan diberikan kepada  pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerjafburuh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Kemudian, lanjutnya, besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12  bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.

BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Kembali Terbakar

BACA JUGA:LDK Unmaha Baturaja Adakan Buka Bersama Anak Panti Asuhan

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, upah 1  bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12  bulan, upah 1  bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah  satu bulan dihitung berdasarkan upah rata rala 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 

BACA JUGA:Kontroversi Insiden Penembakan dan Penusukan Debt Collector: Dukungan Publik, Tips Menghadapi, dan Jalur Hukum

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekenomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” pungkasnya. (ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan