Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Kembali Terbakar

Polisi sedang melakukan olah TKP pasca terbakarnya refinery ilegal di Desa Toman -Foto : Romi Rivano-

SEKAYU - Di tengah kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keamanan, penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di Babat Toman kembali menjadi sorotan setelah terjadi kebakaran pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kebakaran terjadi di kebun cina RT 004 Dusun V Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. 

Unit Reskrim Polsek Babat Toman, dengan dukungan unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba, langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Eko Nopriyansah (29), pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut, ditemukan berada di lokasi kebakaran saat berusaha memadamkan api. Dia kemudian diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:LDK Unmaha Baturaja Adakan Buka Bersama Anak Panti Asuhan

BACA JUGA:Kontroversi Insiden Penembakan dan Penusukan Debt Collector: Dukungan Publik, Tips Menghadapi, dan Jalur Hukum

Kapolres Muba, AKP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Babat Toman AKP. Rama Yuda SH., membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pemilik penyulingan tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari pihak berwenang, kebakaran disebabkan oleh kebocoran pada tungku minyak yang sedang dibakar, menyebabkan minyak merembes dan membakar semua yang berada di sekitar tempat tersebut. 

Para petugas juga mengungkapkan bahwa upaya telah dilakukan untuk meminimalisir kegiatan ilegal ini dengan melakukan himbauan-himbauan dan penutupan mandiri. Namun, sulit untuk menghilangkan kegiatan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi mata pencaharian bagi sebagian masyarakat.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Muba. Dia dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta undang-undang lainnya. Ancaman hukumannya mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 50.000.000.000,-.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Jalan Protokol Prabumulih Bakal Dibuat Mulus

BACA JUGA:Diduga Keracunan AC Mobil di Tol IndraPrabu, Satu Orang Dinyatakan Meninggal

Kembali terbakarnya penyulingan minyak ilegal ini menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut akan risiko lingkungan dan keamanan di wilayah tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ilegal refinery dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di Musi Banyuasin. (OMI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan