Sah ! KPU Tetapkan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. -FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Salah satu poin penting dalam PKPU ini adalah syarat usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU mengatur bahwa calon gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pilkada Harus Lebih Baik dari Pemilu

BACA JUGA:Peran MPR Perlu Diperkuat Melalui Amendemen UUD 1945

Sedangkan calon wakil gubernur harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," demikian bunyi lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Aturan ini memungkinkan bakal calon kepala daerah mendaftar meskipun usianya belum mencapai syarat minimal pada saat pendaftaran, asalkan usia mereka memenuhi syarat saat pelantikan.

BACA JUGA:Puan : PDIP Pertimbangkan Usung Kaesang pada Pilkada Jateng 2024

BACA JUGA:Sandiaga Uno Mengaku Belum Dapat Penugasan Maju di Pilkada 2024

PKPU ini diharapkan dapat mewadahi proses pemilihan yang adil dan transparan.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, dan PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, KPU menggunakan PKPU terdahulu sebagai acuan dalam proses tahapan pilkada, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

BACA JUGA:Cak Imin : Tak Berniat Pasangkan Anies dengan Sohibul

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan