Penyelesaian Sengketa Pilkada Harus Lebih Baik dari Pemilu

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat memberikan arahan dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 Gelombang II di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/6/2024).--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan penyelesaian sengketa proses di Pilkada harus lebih baik dari Pemilu 2024 lantaran ada yang berbeda dalam menyelesaikannya contohnya proses mediasi.

Dia mengatakan pada pemilu ada mediasi dan ajudikasi sedangkan Pilkada akan memakai mediasi musyawarah yang penanganannya juga berbeda. Maka, dia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota lebih berwawasan dalam hal ini.

"Jadikan ajang rakernis ini belajar sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan kita soal penyelesaian sengketa," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, Totok menyampaikan untuk memperhatikan karena akan ada simulasi penyelesaian sengketa dan cara membuat putusan, kesiapan serta proses mediasi musyawarah yang digunakan.

BACA JUGA:Peran MPR Perlu Diperkuat Melalui Amendemen UUD 1945

BACA JUGA:DPR Harap Insiden PDNS 2 tidak Terulang

Menurutnya, pimpinan harus tahu cara memutuskan suatu perkara, dan pemecahan masalahnya.

"Saudara ini semua pimpinan harus berwawasan. Acara ini dibuat supaya teman-teman bisa turun ke kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta membuat draf putusan dan mengisi formulir sampai tuntas. Itu harus bisa," ujarnya.

Dia pun meminta divisi hukum dan penyelesaian sengketa harus bisa menjadi lentera.

Sebab, divisi inilah yang menjadi sumber pengetahuan hukum kepemiluan dan penyelesaian perkara jika ditemukan di Pemilihan 2024.

"Menjadi penyelenggara tidak cukup mengandalkan kepintaran, tidak hanya sekedar kritis dan berani. Menjadi penyelenggara pemilu harus powerful tahu menyikapi masalah," jelas Totok.

BACA JUGA:Pemda yang Inflasi di Atas Nasional : Ini Permintaan Kemendagri !

BACA JUGA:Sandiaga Uno Mengaku Belum Dapat Penugasan Maju di Pilkada 2024

Diketahui, rakernis mengundang enam Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya yaitu Bawaslu se-Sumatera Selatan, Bawaslu se-Sulawesi Selatan, Bawaslu se-Kalimantan Selatan, Bawaslu se-Nusa Tenggara Timur, Bawaslu se-Sulawesi Utara dan Bawaslu se-Sulawesi Barat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan